Laporan Perkembangan Pemanfaatan dan Penggunaan Hutan Produksi Triwulan IV | Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
Laporan Triwulan Pemanfaatan Hutan Produksi ini merupakan hasil updating mengenai data pemanfaatan dan penggunaan kawasan Hutan Produksi di seluruh Indonesia setiap tiga bulanan. Pemanfaatan kawasan Hutan Produksi dilakukan dalam bentuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), sedangkan penggunaan kawasan Hutan Produksi adalah kegiatan pemanfaatan kawasan hutan untuk keperluan di luar sektor kehutanan yang diberikan dalam bentuk izin pinjam pakai kawan Hutan Produksi.
Komentar