Langsung ke konten utama

Serambinews - Berita dari Aceh - Bupati Berhentikan Ratusan Sekdes

LHOKSEUMAWE - Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid memberhentikan 216 sekretaris desa (sekdes) di kabupaten itu. Alasannya, mereka tidak memenuhi syarat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Namun, keputusan bupati tersebut diprotes para sekdes.

Penelusuran Serambi membuktikan bahwa pada 14 April 2011 melalui surat keputusan nomor 141/190/2011, Bupati Aceh Utara memberhentikan 216 sekdes dimaksud, terhitung 1 Mei 2011.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SENJA DI PANTE KULU (23/01/09)

Menara Tport yang Roboh Telah Berdiri Kembali

Badai siklon dan petir yang melanda sebagian kota Bogor pada hari Jumat tanggal 27 Agustus telah merobohkan menara relay yang dimiliki oleh Tport di perumahan Taman Yasmin 5 Bogor. Namun dalam waktu 48 jam berkat kesigapan kru Tport Integration ( salah satu bisns unit dari Poros Nusantara Media ), menara tersebut telah diperbaiki dan berdiri kembali seperti semula. Hujan deras yang diikuti oleh petir dan badai siklon yang melanda kota Bogor pada sore hari Jumat (27/8) lalu telah menyebabkan banyak kerusakan material, termasuk robohnya 3 menara relay di daerah Parung, rusaknya dua angkot di daerah Bubulak akibat tertimpa dahan pohon dan tumbangnya dahan-dahan pohon di sepanjang jalan baru Bogor (jalan KH Abdullah bin Nuh). Salah satu korban dari bencana ini adalah menara relay yang dimiliki Tport Integration. Menara tersebut roboh dan bengkok menjaid tiga bagian.

Kemenhut beri IUPHHK – RE kepada PT. RHOI Kementerian Kehutanan memberikan Ijin Usaha | Kementerian Kehutanan Republik Indonesia

Kementerian Kehutanan memberikan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Restorasi Ekosistem (IUPHHKA-RE) kepada PT. Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (PT.RHOI), melalui Surat Keputusan No. SK/464/Menhut-II/2010 tertanggal 18 Agustus 2010. Penyerahan Ijin Usaha tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemenhut, Hadi Daryanto mewakili Menteri Kehutanan pada acara ”Welcome Home Orangutan” di Gd. Manggala Wanabakti – Jakarta pada 18 Januari 2011. Pemberian ijin ini membuka jalan bagi upaya penyelamatan orangutan yang mengalami kepunahan. Areal hutan yang diserahkan kepada PT. RHOI seluas 86.450 ha, merupakan ex-HPH yang terletak di Kutai Timur dan Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.