LHOKSEUMAWE - Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid memberhentikan 216 sekretaris desa (sekdes) di kabupaten itu. Alasannya, mereka tidak memenuhi syarat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Namun, keputusan bupati tersebut diprotes para sekdes.
Penelusuran Serambi membuktikan bahwa pada 14 April 2011 melalui surat keputusan nomor 141/190/2011, Bupati Aceh Utara memberhentikan 216 sekdes dimaksud, terhitung 1 Mei 2011.
Penelusuran Serambi membuktikan bahwa pada 14 April 2011 melalui surat keputusan nomor 141/190/2011, Bupati Aceh Utara memberhentikan 216 sekdes dimaksud, terhitung 1 Mei 2011.
Komentar