Sepuluh Gubernur telah melapor ke Menteri Kehutanan terkait dengan penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural di wilayahnya. Laporan tersebut merespon surat Menteri Kehutanan No.95/Menhut-IV/2010 tanggal 25 Februari 2010 yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Kesepuluh Gubernur yang sudah melapor yaitu Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Sulawesi Tenggara, Gubernur Lampung, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Bangka Belitung, Gubernur Aceh, Gubernur Papua Barat, Gubernur Papua, Gubernur Bali.
Laporan Perkembangan Pemanfaatan dan Penggunaan Hutan Produksi Triwulan IV | Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
Laporan Triwulan Pemanfaatan Hutan Produksi ini merupakan hasil updating mengenai data pemanfaatan dan penggunaan kawasan Hutan Produksi di seluruh Indonesia setiap tiga bulanan. Pemanfaatan kawasan Hutan Produksi dilakukan dalam bentuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), sedangkan penggunaan kawasan Hutan Produksi adalah kegiatan pemanfaatan kawasan hutan untuk keperluan di luar sektor kehutanan yang diberikan dalam bentuk izin pinjam pakai kawan Hutan Produksi.
Komentar