Sepuluh Gubernur telah melapor ke Menteri Kehutanan terkait dengan penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural di wilayahnya. Laporan tersebut merespon surat Menteri Kehutanan No.95/Menhut-IV/2010 tanggal 25 Februari 2010 yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Kesepuluh Gubernur yang sudah melapor yaitu Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Sulawesi Tenggara, Gubernur Lampung, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Bangka Belitung, Gubernur Aceh, Gubernur Papua Barat, Gubernur Papua, Gubernur Bali.
Komentar