Langsung ke konten utama

KEBIJAKAN ENERGI :Yang Indah Baru Janji

Hidup Syamsiah dan Hasbiah, ibu-ibu warga Kampung Atas Air, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, lebih inovatif sejak mereka beralih bahan bakar dari minyak tanah ke elpiji kemasan tiga kilogram. Ada saja masalah yang membuat mereka harus cepat tanggap dan kreatif. yamsiah mencontohkan ia berinisiatif menyimpan karet pengaman katup tabung yang bagus. Alasannya sederhana, tidak semua karet cocok dengan kepala regulator selang yang ia punya. ”Kalau karetnya tidak bagus, sering ada suara mendesis tanda ada gas keluar,” ujar dia.

Setiap memasak, pintu dapur ia buka lebar-lebar untuk mengantisipasi jika ada kebocoran. Tabung elpiji tidak langsung diletakkan di lantai kayu, tetapi dialasi kain pel. ”Air payau di sini gampang membuat tabung berkarat,” kata Syamsiah.

Lain lagi dengan Hasbiah. Tiap kali membeli elpiji, dia meminta penjual menimbang tabung untuk memastikan isinya sesuai. Dalam enam bulan terakhir ia sudah tiga kali mengganti regulator tabung karena rusak. ”Saya sampai beli yang harganya Rp 100.000, eh, rusak juga,” kata Hasbiah.

Masyarakat tidak punya pilihan selain belajar berimprovisasi mengatasi masalah yang muncul dalam penggunaan elpiji karena alternatif bahan bakar lain sulit diperoleh atau lebih mahal. Kondisi ini terjadi sejak program konversi energi digulirkan tahun 2006.

Dalam Kebijakan Energi Nasional yang dikeluarkan tahun 2006, program konversi energi secara garis besar mencakup pengurangan pemakaian bahan bakar minyak, memperbanyak penggunaan energi fosil yang lebih efisien, mendorong penggunaan energi terbarukan. Sesuai rencana konversi minyak tanah ke elpiji, minyak tanah ditargetkan hanya digunakan untuk keperluan penerangan dan atau untuk daerah terpencil.

Sayangnya, program konversi minyak tanah ke elpiji tidak didasari perencanaan dan persiapan matang. Program itu muncul lebih disebabkan tekanan situasi akibat harga minyak yang tinggi tahun 2005-2006. Pemerintah kemudian lebih mengedepankan aspek penyelamatan anggaran daripada diversifikasi dan konservasi energi.

Dari perhitungan di atas kertas, penggunaan elpiji menggantikan minyak tanah bisa menghemat anggaran subsidi cukup signifikan. Ketika program konversi mulai berjalan penuh tahun 2007, pemerintah masih mengeluarkan subsidi minyak tanah Rp 37 triliun. Jika berhasil mengganti 90 persen minyak tanah ke elpiji, pemerintah hanya perlu mengeluarkan subsidi elpiji Rp 20 triliun per tahun.

Penghematan ini semula ditargetkan bisa dicapai pada 2010, tetapi karena banyak masalah yang muncul, diperkirakan program konversi baru akan selesai tahun 2011. Data PT Pertamina menyebutkan, sampai akhir Agustus 2010 penghematan subsidi dari program konversi baru mencapai Rp 9 triliun dari target Rp 13 triliun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SENJA DI PANTE KULU (23/01/09)

Menara Tport yang Roboh Telah Berdiri Kembali

Badai siklon dan petir yang melanda sebagian kota Bogor pada hari Jumat tanggal 27 Agustus telah merobohkan menara relay yang dimiliki oleh Tport di perumahan Taman Yasmin 5 Bogor. Namun dalam waktu 48 jam berkat kesigapan kru Tport Integration ( salah satu bisns unit dari Poros Nusantara Media ), menara tersebut telah diperbaiki dan berdiri kembali seperti semula. Hujan deras yang diikuti oleh petir dan badai siklon yang melanda kota Bogor pada sore hari Jumat (27/8) lalu telah menyebabkan banyak kerusakan material, termasuk robohnya 3 menara relay di daerah Parung, rusaknya dua angkot di daerah Bubulak akibat tertimpa dahan pohon dan tumbangnya dahan-dahan pohon di sepanjang jalan baru Bogor (jalan KH Abdullah bin Nuh). Salah satu korban dari bencana ini adalah menara relay yang dimiliki Tport Integration. Menara tersebut roboh dan bengkok menjaid tiga bagian.

Kemenhut beri IUPHHK – RE kepada PT. RHOI Kementerian Kehutanan memberikan Ijin Usaha | Kementerian Kehutanan Republik Indonesia

Kementerian Kehutanan memberikan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Restorasi Ekosistem (IUPHHKA-RE) kepada PT. Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (PT.RHOI), melalui Surat Keputusan No. SK/464/Menhut-II/2010 tertanggal 18 Agustus 2010. Penyerahan Ijin Usaha tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemenhut, Hadi Daryanto mewakili Menteri Kehutanan pada acara ”Welcome Home Orangutan” di Gd. Manggala Wanabakti – Jakarta pada 18 Januari 2011. Pemberian ijin ini membuka jalan bagi upaya penyelamatan orangutan yang mengalami kepunahan. Areal hutan yang diserahkan kepada PT. RHOI seluas 86.450 ha, merupakan ex-HPH yang terletak di Kutai Timur dan Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.